Senin, 20 Maret 2017

SUAMI YANG TEGA MEMBUNUH ISTRI NYA SENDIRI

SUAMI YANG TEGA MEMBUNUH ISTRI NYA SENDIRI

SUAMI YANG TEGA MEMBUNUH ISTRI NYA SENDIRI
Seorang wartawan yang meninggal di bunuh suami sendiri
Berita harian Maria Jeane Agustiati seorang wartawati dari salah satu surat kabar Harian Palu Ekspres yang telah kehilangan nyawa di tangan suaminya sendiri, yang bernama Rinu Yohanes Sandipu. Pertengkaran keluarga yang diduga menjadi penyebab utama yang timbuknya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

AGEN DOMINO Christ R. Pusung, Kapolres Palu AKBP mengatakan bahwa tersangka telah ditangkap dirumah salah satu keluarganya yang beralamat di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso pada pukul 22.00 WITA, kemarin malam. Menurut Kapolres, Christ R. Pusung bahwa pembunuhan itu terjadi karena adanya pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis, 16 Maret 2017 malam sampai keesokan harinya. Pada hari Jumat 17 Maret 2017 pada pukul sekitar 10.00 Wita, tersangka sudah meninggalkan rumah kos dengan sepeda motornya. Tersangka hanya membawa uang Rp300 ribu milik sang istri.

Saat ditangkap oleh kepolisian bahwa tersangka sedang menunggu sebuah jemputan AGEN QQ untuk pergi ke suatu tempat persembunyian lainnya. Dalam penangkapan yang dilakukan oleh polisi Palu di bantu oleh Polres Poso itu dilakukan sangat ketat pada pukul 13.00 WITA.  Kepada petugas, tersangka Rinu Yohanes mengaku bahwa telah mencekik leher istrinya dengan selendang sehingga tidak sadarkan diri dan membaringkan korban dengan posisi menghadap dinding. Korban yang sering disapa dengan dengan nama Manda oleh teman penulis ditemukan oleh saudarnya pada hari jumat pada pukul 13.00 WITA dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Woodward. 

Menurut keterangan dari tim medis bahwa pada saat korban tiba di Rumah Sakit Umum itu, Manda sudah meninggal dan jenazahnya di bawa ke kampung halamannya di Kabupaten Nusa Tenggara Timur, keesokan harinya. Suaminya, tersangka terkena pasal 44 ayat 3 Undang Undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
DOMINO ONLINE

0 komentar:

Posting Komentar