Rabu, 22 November 2017

Pengadilan menolak gerakan praperadilan tersangka ucapan benci Jonru Ginting

Pengadilan menolak gerakan praperadilan tersangka ucapan benci Jonru Ginting


Selebritis Info News - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pada hari Selasa sebuah gerakan praperadilan diajukan oleh personel media sosial Jonru Ginting, yang dicurigai menyebarkan pidato kebencian.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak keseluruhan gerakan tanpa biaya pengadilan," hakim tunggal Wati Mulasimadhi mengatakan seperti dikutip oleh kompas.com.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan bukti dan informasi kepolisian, tidak ada prasyarat untuk melakukan gerakan praperadilan karena Jonru tidak mengalami kesalahan prosedural atau pelanggaran hak asasi manusia.

Jonru dinyatakan sebagai tersangka dan sejak 30 September ditahan di pusat penahanan Polisi Jakarta. Dia dilaporkan oleh seorang pria bernama Muannas Al Aidid yang menganggap pos media sosial Jonru telah menimbulkan kebencian yang berkaitan dengan kelompok etnis, agama, ras atau masyarakat (SARA).

Dia didakwa berdasarkan UU Informasi dan Elektronika Transaksi (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kepolisian Jakarta juga menuduh Jonru di bawah Undang-undang tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, yang menetapkan hukuman maksimal lima tahun penjara, dan pasal 156 KUHP menyebarkan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu, yang membawa hukuman maksimal lima tahun penjara

0 komentar:

Posting Komentar